Monday, October 9, 2017

Wakil Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Aceh Timur (IPPAT) Banda Aceh Riandhani mempertanyakan keabsahan SK FMPA yang dibacakan pada saat pelantikan


BANDA ACEH - Polemik pelantikan pengurus Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Se-Aceh (FPMPA) periode 2016-2019, belum juga selesai. Kini beberapa paguyuban mempertanyakan keabsahan surat keputusan (SK) FPMPA.

Bahkan mereka meminta Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengevaluasi Kepala Badan Kesbangpol Linmas Aceh, Mahdi Efendi yang telah melantik pengurus FPMPA, pada Jumat (29/9) malam, di Aula Kantor Wali Kota Banda Aceh.

Wakil Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Aceh Timur (IPPAT) Banda Aceh Aceh Timur Riandhani mempertanyakan keabsahan SK yang dibacakan pada saat pelantikan. Pasalnya SK yang ditunjuk kepada pengurus oleh Ketua FPMPA terpilih Sudirman diteken Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf, namun saat pembacaan SK saat pelantikan yang disebut justru Gubernur Aceh.
SK pengurus FPMPA. Foto: Ist

"Kami mendapatkan informasi dari salinan SK FPMPA justru tidak diteken oleh Gubernur Aceh. Untuk menghindari spekaluasi yang liar atas keabsahan pelantikan tersebut, maka kami mendesak Mahdi Efendi untuk menjelaskan kondisi sebenarnya atas informasi-informasi tersebut," kata Riandhani, Senin (9/10).

Baca: Gubernur Tak Hadir, Pengurus Paguyuban Se-Aceh Dilantik oleh Kepala Kesbangpol
Kaban Kesbangpol Linmas Aceh juga harus bertanggung jawab atas polemik yang sedang terjadi ditubuh FPMPA. Pasalnya keputusan melantik pengurus FPMPA telah memunculkan perpecahan di tubuh paguyuban Se-Aceh.
"Seharusnya Kaban Kesbangpol Linmas Aceh harus memeriksa terlebih dahulu berkas yang sebenarnya sebelum mengambil kebijakan untuk melantik, termasuk apakah organisasi tersebut sedang terjadi sengketa atau tidak, jika masih ada sengketa maka harus terlebih dahulu diselesaikan," jelasnya
Menurutnya apabila semua prosedur administrasi sudah diperiksa dengan baik, maka kisruh di tubuh paguyuban Se-Aceh ini tidak akan terjadi.
"Kami menilai Mahdi Efendi tidak teliti ketika mengambik keputusan, sehingga polemik pun muncul, mungkin Gubernur Aceh saja tidak tahu ada pelantikan itu," ujarnya.
SK pengurus FPMPA. Foto: Ist
Disisi lain, Kabid Sospol HAMAS Aceh Selatan Helmi Rahmad mendesak Gubernur Aceh untuk segera mengevaluasi Mahdi Efendi sebagai Kaban Kesbangpol Linmas Aceh, karena telah memunculkan kekisruhan di tubuh paguyuban Se-Aceh.
"Saya yakin Kaban Kesbangpol Linmas Aceh sudah mengetahui kondisi FPMPA sebenarnya," tegasnya.
Baca: Pelantikan Pengurus Paguyuban Se-Aceh Dikritisi
Seharusnya, kata Helmi, Kesbangpol Linmas Aceh memanggil seluruh paguyuban-paguyuban Se-Aceh untuk membicarakan kondisi FPMPA sebelum mengambil kebijakan untuk melantik.
"Ini tiba-tiba saja sudah ada SK pelantikan. Kami mendapatkan salinan SK yang belum diteken oleh gubernur, artinya cacat hukum pengurus FPMPA," ungkapnya.

No comments:

Post a Comment