SURAT PERJANJIAN
Pada
hari ini Senin 11 Maret 2013, saya EKA JULITA, A.Md selaku Konsumen dan
bertindak sebagai Pihak Pertama telah menyepakati akan mengembalikan 1 (satu)
unit Honda Vario kepada pihak PT. ADIRA bertindak sebagai Pihak Kedua pada hari
Jum’at, 15 Maret 2013 bertempat di Kantor Geusyik Gampong Meunasah Mesjid Kecamatan
Muara Dua Kota Lhokseumawe, bila unit tersebut tidak ada maka akan dilakukan
pelunasa.
Apabila
pada waktu yang telah ditentukan Pihak Pertama mengingkari perjanjian ini maka
Pihak Kedua akan menempuh sesuai jalur hukum yang berlaku.
PIHAK I (Pertama) Mengetahui
Konsumen Geusyik
Gampong Meunasah Mesjid
EKA
JULITA, A.Md IRWAN
YUSUF
No comments:
Post a Comment